Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Zufida Hanum memberikan waktu tujuh hari kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut dan para terdakwa menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU Kejati Sumut Tomey Pandiangan dalam surat dakwaan menyebutkan lima terdakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi PPPK Batu Bara tahun anggaran 2023.
"Uang sebesar Rp 2 miliar terkumpul dari suap yang diminta oleh kelima terdakwa dari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan," ujar dia.
Adapun dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, lanjut dia, Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Adenan dan Muhammad Daud akhir 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK Batu Bara.
"Uang itu berasal dari para peserta seleksi PPPK (yang) diminta terdakwa Adenan Haris, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dengan jumlah bervariasi mulai puluhan juta rupiah hingga lebih," jelas Tomey. (antara/jpnn)
Kasus suap seleksi PPPK Batu Bara, Sumatera Utara, lima terdakwa divonis hukuman satu tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak