Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
jpnn.com - Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menyatakan tidak ragu untuk mengusut oknum pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R yang diduga terlibat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasinya, Dini Sera Afrianti yang sempat divonis bebas, lalu dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan vonis 5 tahun penjara.
Nah, vonis bebas anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu ternyata diwarnai sogok terhadap 3 hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut.
"Tidak ada keraguan dari KY untuk menindaklanjuti (keterlibatan R) sepanjang itu wilayah etik," kata Amzulian saat konferensi pers seusai rapat koordinasi dengan Jaksa Agung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Menurut Amzulian, KY akan tetap menindaklanjuti jika ternyata R benar-benar melanggar kode etik, sekalipun yang bersangkutan tidak terbukti melakukan unsur pidana.
"Belum tentu pelanggaran hukum, tetapi kalau kami dapatkan informasi dari kejaksaan dan kami anggap itu pelanggaran etik dan menjadi kewenangan, siapa pun itu akan kami tindak lanjuti," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung membuka peluang untuk memeriksa oknum berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti menyeret oknum pejabat PN Surabaya berinisial R. Komisi Yudisial (KY) tidak akan sungkan.
- Berawal dari MiChat, Pria Hidung Belang di Kepulauan Meranti Gorok Teman Kencan
- Anak Tega Bunuh Ayah di Tapin, Pelaku Sudah Diringkus
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Polisi Bunuh Ibu Kandung Mengalami Gangguan Kejiwaan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan