Kasus Suap Wali Kota yang Menyeret Nama Azis Syamsuddin Masuk Pengadilan

jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan berkas perkara tersebut diterima pengadilan pada Kamis (30/6).
Dia menyebutkan perkara mantan orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai itu telah diregistrasi dengan Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn.
"Mengenai kapan sidang perkara kasus suap itu digelar di PN Medan, belum diketahui jadwalnya," ujar Immanuel di Medan, Jumat (2/7).
Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK atas dugaan suap terhadap seorang penyidik lembaga antirasuah itu, yakni AKP Stefanus Robin Pattuju.
KPK juga menetapkan dua orang lagi tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein.
Stepanus yang merupakan penyidik KPK diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kotatanjung Balai Nonaktif M Syahrial.
Pemberian uang tersebut dengan tujuan agar kasus hukum Syahrial di KPK dapat dihentikan.
PN Medan telah menerima pelimpahan perkara Wali KOta Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dari JPU KPK.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas