Kasus Tembak-tembakan di Rumah Irjen Ferdy, Komnas Perempuan pun Dilibatkan
Rabu, 13 Juli 2022 – 23:16 WIB
Laporan itu berkaitan dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP yang mencantumkan soal perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum," tutur Budhi. (mcr18/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani datang ke markas Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi