Kasus Tewasnya Bripda IDF Harus Diusut Secara Transparan
Minggu, 30 Juli 2023 – 23:09 WIB
Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Keduanya terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(antara/jpnn)
Kasus tewasnya Bripda IDF yang diduga akibat kelalaian seniornya saat memperlihatkan senjata api rakitan ilegal harus diusut transparan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Perkembangan Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi
- Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Info Terkini Terkait Kasus Penembakan Bripda IDF, AKP Yohanes Singgung Soal Motif
- Keluarga Minta Polisi Perlihatkan Tersangka Penembakan Bripda IDF ke Publik
- 5 Poin Ini Mengindikasikan Bripda IDF Sengaja Ditembak, sempat Curhat Begini kepada Pacar
- Permintaan Keluarga Anggota Densus 88 yang Ditembak Mati Rekannya