Kasus TPI, PT Berkah Anggap Putusan BANI Sudah Tepat

Kasus TPI, PT Berkah Anggap Putusan BANI Sudah Tepat
Kasus TPI, PT Berkah Anggap Putusan BANI Sudah Tepat. Foto: ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah menjatuhkan putusan dalam sengketa antara PT Berkah Karya Bersama melawan Siti Hardianti Rukmana alias Mbak Tutut dan kawan-kawan sehubungan dengan Investment Agreement dalam kasus TPI.

Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F. Simangunsong mengatakan, putusan BANI tersebut sesuai dengan kesepakatan di antara para pihak yang diatur dalam Investment Agreement.

"Bahwa apabila terjadi sengketa maka akan diselesaikan di BANI," kata Andi dalam siaran persnya, Sabtu (13/12).

Menurut Andi, BANI telah menyatakan bahwa PT  Berkah sebagai investor beritikad baik telah melaksanakan Investment Agreement.

"Sedangkan kubu Tutut dan kawan-kawan telah wanprestasi terhadap Investment Agreement," ujarnya.

Menurut dia, PT Berkah berhak atas 75 persen saham di TPI. Dengan demikian maka konsekuensi hukumnya pengalihan 75 persen saham dari PT Berkah ke PT MNC Tbk adalah sah secara hukum.

Putusan BANI juga menghukum Tutut dan kawan-kawan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berikut bunganya yang telah dilakukan oleh PT Berkah pada saat melaksanakan Investment Agreement sebesar Rp 510 miliar.

Putusan BANI tersebut adalah satu satunya putusan yang memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus tentang hak kepemilikan saham di TPI.

JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah menjatuhkan putusan dalam sengketa antara PT Berkah Karya Bersama melawan Siti Hardianti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News