Kasus TPPO di Sulsel, Polda Gerak Cepat Seusai Perintah Kapolri Keluar, Ini Hasilnya
"Setelah mendapat perintah dari bapak Kapolri kami langsung rapat koordinasi untuk mengetahui pekerja imigrasi di Sulsel," terang dia.
Berdasarkan hasil rapat itu, tim Satgas TPPO Polda Sulsel mengantongi jumlah Pekerja Migran Indonesia asal Sulsel.
Adapun jumlah pekerja migran asal Sulsel yakni sebanyak 4.198 orang.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi itu, hanya ada 180 lebih PMI yang prosedural. Sementara sisanya berangkat nonprosedural (tidak ada izin)," ungkapnya.
Pihaknya juga menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus yang menjadi atensi Kapolri tersebut.
"Ada beberapa orang yang menjadi tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 dan 4 Undang-Undang (UU) nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 81 dan 83 UU nomor 18 Tahun 2017. (mcr29/jpnn)
Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap enam orang pelaku tindak pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- Pernyataan Terbaru Habiburokhman Soal TPPO Berkedok Magang ke Jerman
- Uskup Agung Jakarta: Penanganan TPPO Perlu Kerja Sama Internasional