Kasus Transjakarta, Kejagung Sudah Garap 10 Orang

Kasus Transjakarta, Kejagung Sudah Garap 10 Orang
Kasus Transjakarta, Kejagung Sudah Garap 10 Orang

jpnn.com - JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah meminta keterangan 10 orang terkait penyelidikan pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013.

Hanya saja, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono enggan membeberkan siapa saja 10 pihak yang sudah dimintai keterangan itu.

"Kita sedang lakukan penyelidikan. Sudah 10 orang kita mintai keterangan kemarin," kata Widyo kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jumat (14/3).

Widyo juga enggan membeberkan seputar keterangan yang diambil. Alasannya, karena itu rahasia. "Kita tunggu. Saya tidak bisa mengungkapkan, itu kan rahasia kan?" katanya.

Ia hanya menjanjikan, semua yang berkaitan dengan pengadaan Transjakarta itu tengah diselidiki. Menurutnya, jika ditemukan tindak pidana, termasuk dalam pengadaan atau mark up, akan ditindaklanjuti ke penyidikan.

Dia menegaskan, sudah memerintahkan anak buahnya agar dalam waktu 14 hari bekerja maksimal melakukan penyelidikan. "Lah pokoknya kita lihat nanti, ada waktu 14 hari. Saya perintahkan jaksa untuk bekerja maksimal dalam menangani perkara soal itu," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyelidikan yang dilakukan Kejagung dalam kasus ini  berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-43/F.2/Fd.1/02/2014, tertanggal 26 Februari 2014.

Penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana.  Hal itu untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur Undang-undang.

JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah meminta keterangan 10 orang terkait penyelidikan pengadaan Bus Transjakarta di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News