Kasus UI, ICW Gugat Sengketa Informasi

Kasus UI, ICW Gugat Sengketa Informasi
Kasus UI, ICW Gugat Sengketa Informasi
Dari hasil mediasi ini, lanjut dia dapat mengarah pada proses lanjutan yakni ajudikasi. Proses tersebut dilakukan jika kedua belah pihak tidak mendapatkan kata sepakat dalam mediasi.

"Ajudikasi itu kewenangan komisioner KIP. Jadi kami yang bakal panggil kedua belah pihak dalam sengketa informasi tesebut," tegasnya.

Hasil sidang ajudikasi, kata Usman, adalah berupa putusan yang bersifat memaksa bagi kedua belah pihak. Tetapi tidak bersifat inkrah, karena masih bisa digugat melalui lembaga PTUN. "Kalau nanti sidang menyatakan itu informasi publik, rektor harus menyerahkan informasi itu. Kalau ada yang tidak puas, silakan ajukan ke PTUN," ucap dia.

Seperti diketahui, gugatan ICW tersebut merupakan buntut dari kecurigaan ketidakberesan keuangan di UI. Sebelumnya, sejumlah civitas academica UI yang menamakan diri Save UI, melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melaporkan sejumlah dugaan korupsi di kampus tersebut.

JAKARTA -Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat Rektor Universitas Indonesia (UI), Gumilar Rusliwa Somantri, ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News