Kasus UI, ICW Gugat Sengketa Informasi
Kamis, 05 Januari 2012 – 09:05 WIB
Dari hasil mediasi ini, lanjut dia dapat mengarah pada proses lanjutan yakni ajudikasi. Proses tersebut dilakukan jika kedua belah pihak tidak mendapatkan kata sepakat dalam mediasi.
"Ajudikasi itu kewenangan komisioner KIP. Jadi kami yang bakal panggil kedua belah pihak dalam sengketa informasi tesebut," tegasnya.
Hasil sidang ajudikasi, kata Usman, adalah berupa putusan yang bersifat memaksa bagi kedua belah pihak. Tetapi tidak bersifat inkrah, karena masih bisa digugat melalui lembaga PTUN. "Kalau nanti sidang menyatakan itu informasi publik, rektor harus menyerahkan informasi itu. Kalau ada yang tidak puas, silakan ajukan ke PTUN," ucap dia.
Seperti diketahui, gugatan ICW tersebut merupakan buntut dari kecurigaan ketidakberesan keuangan di UI. Sebelumnya, sejumlah civitas academica UI yang menamakan diri Save UI, melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melaporkan sejumlah dugaan korupsi di kampus tersebut.
JAKARTA -Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat Rektor Universitas Indonesia (UI), Gumilar Rusliwa Somantri, ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
BERITA TERKAIT
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja
- Semua Honorer P1 di Daerah Ini Sudah Diangkat PPPK 2023, Kecuali 1 Orang, Kasihan
- Mbrebes Mili, Sapi Jokowi Berbobot 1 Ton Tiba di Masjid Al-Akbar Surabaya
- Naik Kereta Ekonomi Blambangan Ekspres & Banyubiru Sekarang Makin Nyaman, Tuh Lihat