Kasus UI, ICW Gugat Sengketa Informasi

Kasus UI, ICW Gugat Sengketa Informasi
Kasus UI, ICW Gugat Sengketa Informasi
JAKARTA -Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat Rektor Universitas Indonesia (UI), Gumilar Rusliwa Somantri, ke Komisi Informasi Pusat (KIP). ICW mengaku rektorat UI tidak memenuhi azas transparansi, seusai UU Keterbukaan Informasi Publik, atas data milik publik yang mereka minta.

Dalam gugatan yang diajukan Rabu (4/1), ICW mengaku menemukan kejanggalan dalam pengelolaaan keuangan UI, adanya dugaan gratifikasi perjalanan dinas rektor ke luar negeri, serta ketidakberesan dalam tender gedung perpustakaan dan pembangunan boulevard di kampus UI.

Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Rektor UI sejak 3 Oktober 2011. Pihak UI, memberikan jawaban pada 20 Oktober 2011. Namun, menurut ICW, data dari rektorat tidak lengkap dan kurang akurat. Pihak rektorat dianggap menutup-nutupi informasi yang diperlukan publik. "Rektor tidak terbuka, ada yang ditutup-tutupi," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Usman Abdul Watiq, laporan yang diajukan ICW menjadi kewenangan KIP dalam menempatkan persoalan tersebut apakah masuk dalam sengketa informasi atau tidak. Jika memang memenuhi, sambung dia, maka proses selanjutnya melakukan mediasi bagi kedua belah pihak, yakni terlapor dan pelapor. Agar ICW dan pihak bersengketa Rektor UI bertemu menyelesaikan persoalan tersebut.

JAKARTA -Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat Rektor Universitas Indonesia (UI), Gumilar Rusliwa Somantri, ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News