Kasus Vaksin Palsu, Bareskrim Bekuk 2 Distributor
Senin, 27 Juni 2016 – 13:34 WIB
Para tersangka telah ditahan di rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 dan atau Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus pemalsuan vaksin balita yang peredarannya mencakup di seluruh Indonesia sejak 2003 silam. Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini