Kasus Vaksin Palsu, Bareskrim Bekuk 2 Distributor
Senin, 27 Juni 2016 – 13:34 WIB

Ilustrasi. FOTO: pixabay.com
Para tersangka telah ditahan di rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 dan atau Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus pemalsuan vaksin balita yang peredarannya mencakup di seluruh Indonesia sejak 2003 silam. Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang