Kasus Vaksin Palsu Masuk Pengadilan, 19 Terdakwa Disidang

Usai pembacaan dakwaan, Sutarman terlihat menganggukkan kepala dan termenung. Sementara kuasa hukum terdakwa, Doni Antares tidak akan mengajukan esepsi (pembelaan).
“Kita tidak mengajukan esepsi yang mulia,” kata Doni kepada Ketua Majelis Hakim, Marper.
“Dengan demikian, sidang berikutnya akan dilanjutkan Senin (14/11) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi,” kata Marper.
Menurut JPU, Andi Adikawira Putra mengatakan, terdakwa telah menyalahi aturan dengan membeli vaksin palsu yang diproduksi oleh Hidayat dan Rita.
Selain itu, apotek yang dikelola terdakwa juga tidak memiliki izin untuk menjual vaksin pediacel.
“Bahkan terdakwa membawa vaksin dari rumah Hidayat dan Rita menggunakan termos es, sehingga tidak mengacu pada standarisasi penyimpanan vaksin,” ungkap Andi kepada GoBekasi.co.id
Pada sidang perdana ini setidaknya ada 16 tersangka yang mengikuti persidangan Sisanya, tiga tersangka akan menjalani sidang pada Senin (14/11/2016) depan. (van/gob/dil/jpnn)
BEKASI - Kasus vaksin palsu yang sempat menghebohkan beberapa bulan lalu akhirnya masuk ke pengadilan. Sidang perdana digelar hari ini, Jumat (11/11)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!