Kasus Warga Nonmuslim Dilarang Tinggal di Dusun Karet, Kemendagri Salahkan Pemda

Kasus Warga Nonmuslim Dilarang Tinggal di Dusun Karet, Kemendagri Salahkan Pemda
Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang. Foto: Kemendagri

"Yang seperti itu harusnya dicopot dari jabatannya. Karena jelas tidak punya komitmen kebangsaan," imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus Slamet Juniarto bermula saat dia dan keluarga berencana menyewa rumah di kawasan Dusun Karet, Plered, Bantul. Namun, dirinya mengalami penolakan akibat beragama non islam. Kasusnya pun ramai dibicarakan masyarakat. Belakangan, Pemda Bantul sudah membatalkan peraturan tersebut.

Terpisah, Kementerian Agama (Kemenag) ikut mengomentari penolakan warga non-muslim yang terjadi di Bantul, Jogjakarta. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan tidak boleh ada warga negara yang dilarang bermukim di satu tempat karena perbedaan keyakinan.

’’Bukankah negara kita menganut toleransi umat beragama yang sangat tinggi,’’ katanya.

Amin menjelaskan seharusnya dilakukan pendekatan agar masyarakat bisa menerima perbedaan agama untuk hidup bersama. Dia berharap kasus penolakan tersebut tidak berbuntut panjang. Dia menyambut baik informasi terbaru, bahwa aturan pelarangan bermukim bagi warga non-Islam tersebut sudah dicabut. (far/wan)


Kemendagri menilai kasus pelarangan warga nonmuslim tinggal di Pleret Bantul menunjukkan tugas monitoring tidak dijalankan secara maksimal oleh pemda.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News