Kasus Warga Nonmuslim Dilarang Tinggal di Dusun Karet, Kemendagri Salahkan Pemda

Kasus Warga Nonmuslim Dilarang Tinggal di Dusun Karet, Kemendagri Salahkan Pemda
Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang. Foto: Kemendagri

“Pemerintah itu pelaksana konstitusi. Kalau ga mau ya jangan jadi pelaksana pemerintah,” terangnya.

Akmal juga menggaransi, pemerintah pusat akan memberikan perlindungan kepada jajaran pemerintahan di daerah selama sesuai ketentuan. “Pastinya kita back up. Karena dia bagian dari instrumen pemerintah,” tuturnya.

Namun jika diketahui membiarkan pelanggaran, maka kepala daerah juga bisa diberikan sanksi. Bentuknya berjenjang, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, fenomena peraturan desa bertentangan dengan peraturan di atasnya bukan hal baru. Misalnya perdes-perdes yang menetapkan pungutan pelayanan.

"Cuma ini (kasus Bantul) terkait agama, agak sensitif. Makanya muncul ke publik," ujarnya saat dihubungi.

Endi menuturkan, berdasarkan pantauannya, kepedulian pemda terhadap hal-hal tersebut juga kurang. Padahal, dia meyakini, hal-hal semacam itu pasti diketahui jajaran pemda. Apalagi dalam kasus di Bantul, peraturan sudah berlangsung selama empat tahun.

Yang terjadi di lapangan, pemda terkesan menjadi pemadam kebakaran. Di mana pemda baru mau melakukan tindakan jika peraturan tersebut mendapat atensi dari masyarakat luas.

Untuk menimbulkan efek jera, kata Endi, pemerintah perlu melakukan tindakan yang tegas terhadap kepala dusun ataupun kepala desa yang secara terang-terangan melakukan pelanggaran. Jika hanya dicabut peraturan tanpa ada sanksi bagi pembuatannya, maka tidak menjadi warning bagi pihak lainnya.

Kemendagri menilai kasus pelarangan warga nonmuslim tinggal di Pleret Bantul menunjukkan tugas monitoring tidak dijalankan secara maksimal oleh pemda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News