Pengadilan Jerman Larang Guru Pakai Jilbab saat Mengajar

jpnn.com, BERLIN - Gugatan guru SD di Berlin, Jerman, bertepuk sebelah tangan. Guru yang tidak disebutkan namanya itu meminta diizinkan memakai jilbab saat mengajar.
Menurut dia, UU Netralitas yang melarang penggunaan pakaian dan simbol-simbol keagamaan oleh pegawai di Berlin merupakan diskriminasi.
Namun, pengadilan buruh di kota tersebut menolaknya Rabu (9/5). ’’UU Netralitas lebih kuat daripada hak kebebasan berekspresi dalam beragama,’’ ujar hakim Arne Boyer.
Sejak 2015 Jerman memiliki UU yang melarang PNS menutup wajahnya. Di antaranya, memakai niqab dan burqa bagi muslim. Larangan itu tidak berlaku untuk alasan kesehatan dan keamanan. Misalnya, masker yang dipakai pemadam kebakaran.
Sebenarnya tidak ada larangan PNS memakai jilbab. Meski begitu, beberapa negara bagian dan kota mengadopsi aturan itu dengan lebih ekstrem. Salah satunya, Berlin. (sha/c7/pri)
Gugatan guru SD di Berlin, Jerman, bertepuk sebelah tangan. Guru yang tidak disebutkan namanya itu meminta diizinkan memakai jilbab saat mengajar
Redaktur & Reporter : Adil
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment