Kasus Wawan, Hakim Minta Kasmin Jujur

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan calon wakil bupati Lebak Kasmin bin Saelan kembali menjadi saksi untuk kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan pada Kamis (3/4).
Dalam sidang kali ini, Kasmin mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit terkait pemberian uang terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Saudara kalau memberikan keterangan harus yang jelas, jangan berbelit-belit. Beri keterangan yang jujur dan terbuka, biar semuanya terbuka dan jelas dalam kasus ini. Jangan mbulet," kata Mathius pada Kasmin dalam sidang.
Hakim menegur Kasmin setelah anggota DPRD Provinsi Banten itu beberapa kali tampak kebingungan menjelaskan perihal proses perencanaan gugatan Pilkada Lebak di MK.
Ia beberapa kali mengaku tidak tahu menahu soal uang Rp 1 miliar dan menyebut hanya Amir Hamzah pasangannya yang banyak berunding dengan Wawan terkait gugatan MK. Termasuk saat pertemuan antara Wawan, dirinya dan Amir di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Kasmin mengaku ia tidak terlibat pembicaraan terlalu banyak.
"Saya waktu itu duduknya tidak terlalu dekat, jadi tidak terlalu menyimak. Saya hanya dengar sepintas Pak Wawan menanyakan soal Susi Tur," kata Kasmin. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Mantan calon wakil bupati Lebak Kasmin bin Saelan kembali menjadi saksi untuk kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga