Kasus Wilmar jadi Garapan Ditjen Pajak

Kasus Wilmar jadi Garapan Ditjen Pajak
Kasus Wilmar jadi Garapan Ditjen Pajak
Berdasarkan laporan Isnaeni, MNA dan WNI diduga telah menggelapkan pajak senilai Rp 7,2 triliun. Sempat mencuat kabar bahwa kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tapi kemudian dibantah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus restitusi pajak di dua perusahaan Wilmar Group yakni PT Wilmar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News