Kasus Yuyun, Ini Permintaan KPAI pada Polda Bengkulu
Senin, 09 Mei 2016 – 06:16 WIB

Para pelaku pemerkosa Yuyun. FOTO: JAWA POS GROUP
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polda Bengkulu menyidik seluruh pelaku pemerkosa Yuyun dengan pasal pembunuhan berencana. Langkah tersebut dinilai penting memaksimalkan hukuman bagi pemerkosa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Devisi Sosialisasi KPAI, Erlina, kemarin menyikapi masih rendahnya ancaman hukuman bagi pelaku yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Yuyun.
"Dalam perkara Yuyun, jaksa sudah mengajukan tuntutan hukuman maksimal bagi pelaku yakni 10 tahun penjara. Biasanya, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman antara lima sampai tujuh tahun. Kalau itu terjadi, ini sangat menyakitkan rasa keadilan keluarga," kata Erlina.
Jadi persidangan yang saat ini fokus terhadap pemerkosaan, lanjutnya, biarkan berjalan. Tapi Polda Bengkulu kata Erlina, bisa melakukan penyidikan terhadap dugaan pembunuhan berencana bagi seluruh pelaku.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri