Kata Fahri, Ini Bukti Polda Mengintervensi
Jumat, 07 April 2017 – 19:36 WIB
Seharusnya, Fahri melanjutkan, polisi jangan membuat surat terbuka yang ditujukan kepada PN Jakut seperti itu.
Jika memang alasannya karena ada potensi kerawanan, maka bisa digelar rapat besar untuk membahasnya. Sebab, di ibu kota ini tanggung jawab keamanannya bukan hanya polisi.
Badan Intelijen Negara (BIN) juga harus melaporkan apakah ada potensi kerawanan.
“Tapi yang jelas peradilan tidak boleh diintervensi. Peradilan harus berjalan dengan independen di mana hakim sebagai pengendali perkara,” kata dia.
“Apa pun yang terjadi harus melalui majelis hakim di persidangan.” (boy/jpnn)
Surat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menunda sidang tuntutan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini