Kata Fahri, Ini Bukti Polda Mengintervensi
Jumat, 07 April 2017 – 19:36 WIB

Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com
Seharusnya, Fahri melanjutkan, polisi jangan membuat surat terbuka yang ditujukan kepada PN Jakut seperti itu.
Jika memang alasannya karena ada potensi kerawanan, maka bisa digelar rapat besar untuk membahasnya. Sebab, di ibu kota ini tanggung jawab keamanannya bukan hanya polisi.
Badan Intelijen Negara (BIN) juga harus melaporkan apakah ada potensi kerawanan.
“Tapi yang jelas peradilan tidak boleh diintervensi. Peradilan harus berjalan dengan independen di mana hakim sebagai pengendali perkara,” kata dia.
“Apa pun yang terjadi harus melalui majelis hakim di persidangan.” (boy/jpnn)
Surat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menunda sidang tuntutan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk