Kata Fahri, Ini Bukti Polda Mengintervensi

Kata Fahri, Ini Bukti Polda Mengintervensi
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

Seharusnya, Fahri melanjutkan, polisi jangan membuat surat terbuka yang ditujukan kepada PN Jakut seperti itu.

Jika memang alasannya karena ada potensi kerawanan, maka bisa digelar rapat besar untuk membahasnya. Sebab, di ibu kota ini tanggung jawab keamanannya bukan hanya polisi.

Badan Intelijen Negara (BIN) juga harus melaporkan apakah ada potensi kerawanan.

“Tapi yang jelas peradilan tidak boleh diintervensi. Peradilan harus berjalan dengan independen di mana hakim sebagai pengendali perkara,” kata dia.

“Apa pun yang terjadi harus melalui majelis hakim di persidangan.” (boy/jpnn)

 


Surat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menunda sidang tuntutan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News