Kata Hari, Radiogram itu Tak Lazim

Kata Hari, Radiogram itu Tak Lazim
Kata Hari, Radiogram itu Tak Lazim
JAKARTA- Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno untuk kesekiankalinya diperiksa KPK terkait penerbitan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Kembali pula, untuk pemeriksaan Kamis (30/7), dia menyebut radiogram yang dibuat mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, tertanggal 13 Desember 2002 itu bermasalah. Alasannya, tembusan radiogram hanya dikirim ke dia seorang, pejabat lain di Depdagri seperi Sekjen dan Dirjen lain tak dilapori.

"Radiogram itu prosesnya tidak lazim, dan isinya janggal. Dari substansi, bentuk dan tembusannya cuma satu, menteri saja. Padahal Sekjen dan Dirjen harus dapat laporan. Dirjen yang berkaitan harus dapat laporan juga," ucap Hari, selepas diperiksa sebagai saksi atas tersangka Hengky Samuel Daud, rekanan pengadaan damkar. Kejanggalan lain, menurut Hari, bagian penutup radiogram tak menyebut bahwa radiogram harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Karenanya, Hari membantah dilibatkan dalam pembuatan radiogram yang akhirnya "mengantar" setidaknya 6 kepala daerah ke bui, sebab terbukti korupsi dalam pengadaan damkar. "Kalau melibatkan saya, saya mesti koreksi. Ada konsepnya juga saya teliti dong," tambah Hari, seraya mengatakan baru kenal dengan Daud setelah setahun menjabat sebagai Mendagri.

Versi Oentarto, radiogram damkar dibuat atas sepengetahuan Hari. Dokumen ini dibuat setelah Daud terus menekan Oentarto dengan menyebut Hari sudah menyetujuinya. Berbekal radiorgam, Daud kemudian mendatangi beberapa daerah agar membeli damkar dari perusahaannya, PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara.

JAKARTA- Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno untuk kesekiankalinya diperiksa KPK terkait penerbitan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News