Kata Jokowi soal Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Kata Jokowi soal Pemberhentian 75 Pegawai KPK
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal pemberhentian 75 orang pegawai KPK.

Menurutnya, hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak dapat menjadi dasar pemberhentian para pegawai komisi antirasuah tersebut.

"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5).

Seperti diketahui pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK dan hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar presiden.

Karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Jokowi harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," ungkap presiden.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jokowi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News