Kata Kabareskrim soal Kasus 40 Petani Pelaku Pencurian di Mukomuko

Kata Kabareskrim soal Kasus 40 Petani Pelaku Pencurian di Mukomuko
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Mukomuko, Polda Bengkulu menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP.

Perwira tinggi Polri itu mengatakan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara keadilan restoratif atau lewat jalur mediasi.

"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (24/5).

Alumnus Akpol 1989 itu memastikan 40 orang petani yang sempat ditahan kini telah dibebaskan.

"Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," kata Agus.

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari kuasa hukum para petani dan LSM AKAR Zeliq Ilham Hamka mengpresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi fasilitator kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice," kata Zeliq.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya menjadi mediator antara 40 petani pelaku pencurian dan pihak pihak perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News