Kata Otto Hasibuan setelah Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
jpnn.com, JAKARTA - Advokat senior Otto Hasibuan telah mengantongi surat kuasa untuk menjadi pengacara terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Otto telah bertemu Djoko di Rutan Salemba Bareskrim Polri, Sabtu (1/8) malam.
"Karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau, akhirnya bisa bertemu. Saya bicara panjang lebar mengenai kasus ini," kata Otto.
Menurut Otto, dirinya dalam pertemuan itu menerima keputusan Djoko Tjandra menunjukknya sebagai kuasa hukum. "Akhirnya setelah kami berbincang bersama beliau, saya memutuskan untuk bisa menerima permintaan untuk jadi pengacara dia," jelas Otto.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga mengaku telah ditunjuk sebagai pengacara keluarga Djoko S Tjandra. Menurut Otto, banyak hal yang bisa meringankan kliennya dalam proses hukum.
Otto menambahkan, kliennya tak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun termasuk pengacara Anita Kolopakiong untuk berurusan dengan Mabes Polri. Sebab, bos PT Era Giat Prima itu tidak sedang terjerat masalah yang ditangani kepolisian.
"Menurut Pak Djoko, yang diberikan kuasanya itu (Anita, red) untuk PK (peninjauan kembali, red)," tutur Otto.
Penyandang gelar doktor ilmu hukum itu pun tidak menangani permohonan PK Djoko karena perkaranya ditangani pengacara sebelumnya. "Untuk PK saya katakan saya tidak kerjakan, kecuali sudah ada penyelesaian dengan pengacara yang lama," sambungnya.
Advokat senior Otto Hasibuan ditunjuk sebagai pengacara Djoko Tjandra. Untuk masalah pengurusan perkara di Mabes Polri, Otto memastikan dirinya seorang yang diberi kuasa.
- Sekjen PDIP: Otto Mungkin Lupa Pernah Meminta Bu Megawati Jadi Saksi
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Sebegini Pengacara Kubu Prabowo-Gibran Menghadapi Gugatan di MK
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- PTUN Menyatakan Tak Dapat Menerima Gugatan TPDI
- DPN Peradi Pastikan Proses Seleksi Calon Advokat Zero KKN