Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol
Selasa, 11 Maret 2025 – 21:14 WIB

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah. Dokumentasi pribadi
MK menerima gugatan tersebut dan telah teregistrasi dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025 pada Senin (10/3).
Penggugat dalam permohonannya mengusulkan masa jabatan ketum partai dibatasi hanya lima tahun dan bisa dipilih kembali sekali lagi.
"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," demikian petitum pemohon. (ast/jpnn)
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai MK bakal menghormati kedaulatan partai dalam menentukan AD/ART.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina