Kata Supriansa, Habib Rizieq Tak Perlu Risau

Kata Supriansa, Habib Rizieq Tak Perlu Risau
Habib Rizieq Shihab. Foto : Ricardo/JPNN

Rizieq rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.

Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di Petamburan, beberapa waktu lalu.
 
"Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi Covid-19 mengundang kerumunan, misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," ujar Yusri.

Namun hingga Selasa sore, Habib Rizieq dan menantunya Muhammad Hanif Alatas terpantau tidak memenuhi panggilan penyidik.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Anggota Komisi III DPR Supriansa menyarankan agar Habib Rizieq menghormati proses hukum.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News