Kata Supriansa, Habib Rizieq Tak Perlu Risau
Selasa, 01 Desember 2020 – 16:40 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto : Ricardo/JPNN
Rizieq rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.
Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di Petamburan, beberapa waktu lalu.
"Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi Covid-19 mengundang kerumunan, misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," ujar Yusri.
Namun hingga Selasa sore, Habib Rizieq dan menantunya Muhammad Hanif Alatas terpantau tidak memenuhi panggilan penyidik.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anggota Komisi III DPR Supriansa menyarankan agar Habib Rizieq menghormati proses hukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan