Katanya Dilarang tapi Ada Daerah Boleh Gelar TKB CPNS

Katanya Dilarang tapi Ada Daerah Boleh Gelar TKB CPNS
Tes CPNS sistem CAT. Foto: dok.JPNN

Untuk itu Herman meminta semua pihak melihat kondisi yang ada secara professional. Karena Kemenpan RB lewat panselnas yang ada, benar-benar professional dalam melaksanakan dan mengkaji semua hal dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat optimal.

“Kita harapkan semua pihak melihat persoalan ini secara professional. Kalau memang dalam izin TKB yang diberikan ada sejumlah kejanggalan, kita minta segera laporkan. Agar kita dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” katanya.

Sebelumnya, salah seorang pemerhati masyarakat di Sibolga, Anton Sardion Pasaribu, memertanyakan sikap Kemenpan RB yang memberikan izin Kota Sibolga melaksanakan TKB.

“Ada apa dengan Menpan RB serta Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS tahun 2014. Kenapa Pemko Sibolga masih bisa membuka pintu itu. Ironisnya, Ketua Panselnas CPNS 2014 Eko Sutrisno sudah mengeluarkan imbauan kepada Kota Sibolga agar secepatnya mengambil hasil TKD agar diumumkan di papan pengumuman kantornya,” ujarnya.

Menurut Pasaribu, kalau legalitas pelaksanaan seleksi TKB CPNS tahun 2014 Pemko Sibolga disebutkan berdasarkan pengecualian, pertanyaannya di mana surat pengecualian tersebut. Karena kalau semua surat-surat tentang pengecualian, perombakan surat pembatalan seleksi TKB CPNS tahun 2014 tidak bisa diperlihatkan oleh Menpan RB, pelaksanaan seleksi TKB CPNS tahun 2014 Kota Sibolga pada tanggal 26 sampai 27 Februari 2015 boleh dikatakan melanggar hukum.

“Atau dengan kata lain, sebelum surat Men PAN–RB tentang pembatalan seleksi TKB CPNS tahun 2014 tidak dicabut, Men PAN tidak berhak memberikan izin kepada Pemko Sibolga untuk melaksanakan seleksi TKB CPNS tahun 2014, walau dengan alasan  apapun,” ujarnya.(gir/jpnn)
    

 


JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Herman Suryatman, membenarkan pihaknya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News