Katanya Karaoke Eksklusif, Ternyata Sedia Striptis
Sabtu, 23 Desember 2017 – 21:30 WIB

Karaoke. Ilustrasi: Radar Jogja
''Masih ada beberapa saksi yang harus kami periksa, baru nanti kami ambil tindakan,'' kata Hengky.
Papi Aris dan Mami Elis kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Jatim.
Keduanya dijerat pasal 296 KUHP. Mereka bisa dipenjara selama dua tahun. (mir/c20/ano/jpnn)
Bisnis prostitusi berkedok karaoke eksklusif berhasil dibongkar polisi setelah terungkap di media sosial.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- ASN BP3MI Riau Ini Terlibat Narkoba, Ditangkap saat Bersama Pemandu Karaoke, Alamak
- Pajak Hiburan Naik, Inul Daratista Berencana Tutup Bisnis Karaoke