Katanya, Peti Isi Tumpukan Uang Miliaran, Ternyata..
Jumat, 28 Juli 2017 – 06:48 WIB
Pasalnya, uang yang ditunjukan pada korban yang asli hanya permukaan peti, sedang bawahnya adalah tumpukan koran bekas alias palsu.
Agung menghimbau, agar masyarakat tidak percaya dengan adanya orang yang mengaku bisa menggandakan uang.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Petugas juga meminta warga yang dirugikan atas aksi kedua pelaku untuk segera melapor ke pihak berwajib.(end/jpnn)
Pasangan suami istri Rp (25) dan Tp (31) harus rela digelandang ke Mapolres Jombang, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas
- Kasus Penipuan yang Mencatut Nama Baim Wong Masih Marak, Mohon Hati-hati