Katanya, Peti Isi Tumpukan Uang Miliaran, Ternyata..

Katanya, Peti Isi Tumpukan Uang Miliaran, Ternyata..
Kasus penggandaan uang. Foto: JPG/Pojokpitu

Pasalnya, uang yang ditunjukan pada korban yang asli hanya permukaan peti, sedang bawahnya adalah tumpukan koran bekas alias palsu.

Agung menghimbau, agar masyarakat tidak percaya dengan adanya orang yang mengaku bisa menggandakan uang.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Petugas juga meminta warga yang dirugikan atas aksi kedua pelaku untuk segera melapor ke pihak berwajib.(end/jpnn)


Pasangan suami istri Rp (25) dan Tp (31) harus rela digelandang ke Mapolres Jombang, Jatim.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News