Katanya Pungli Diberantas, Masih Ada Tuh

Katanya Pungli Diberantas, Masih Ada Tuh
Ilustrasi. Foto: JPNN

Pelayanan pun bisa diselesaikan dalam tempo tiga hari.

”Seperti untuk pembuatan KTP, cukup siapkan persyaratan wajib, yakni surat pengantar dari ketua RT setempat (domisili), surat pengantar dari kelurahan atau desa dan membawa KTP lama serta kartu keluarga,” katanya. (sei/ign/jos/jpnn)


SAMPIT – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotim Marzuki tak menampik fakta ada pungli di institusi yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News