Kaum Disabilitas Minta K‎uota PNS Ditambah
Rabu, 10 Februari 2016 – 23:14 WIB
Ariani menambahkan, pihaknya juga mendesak agar kuota satu persen aparatur sipil negara bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Disabilitas dapat ditingkatkan menjadi dua persen. “Quota dua persen merupakanaffirmative action, sebagai bentuk perlindungan lebih negara terhadap penyandang disabilitas," tandas Ariani. (esy/jpnn)
JAKARTA - Saat honorer K2 melakukan aksi demo besar-besaran di depan Istana Negara, Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah