Kawal Proses Amendemen, Bamsoet: Kedepankan Pendekatan Sikap Kenegarawanan

Kawal Proses Amendemen, Bamsoet: Kedepankan Pendekatan Sikap Kenegarawanan
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

Sebab, ketentuan amendemen sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

Pada ayat 1 menjelaskan, usul perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR.

Di ayat 2 dijelaskan bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal konstitusi harus diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Kemudian di ayat 3 dijelaskan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, sekitar 474 dari 711 anggota MPR.

"Sementara di ayat 4 dijelaskan, putusan mengubah pasal-pasal konstitusi dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR, sekitar 357 dari 711 anggota MPR," jelasnya.

Karena itu, Jimly menegaskan tidak mungkin ada klausul perubahan lain di luar PPHN, seperti untuk memperpanjang masa jabatan presiden ataupun perpanjangan periodisasi jabatan kepresidenan. (mrk/jpnn)

Bamsoet menilai perlunya konsensus dan komitmen dari unsur parpol agar konsisten terhadap tujuan amandemen terbatas terkait PPHN


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News