Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Bertambah Jadi 26 Titik, Ini Daftar Lokasinya
Jumat, 27 Mei 2022 – 22:25 WIB
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,
23. Jalan Raya Salemba sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.
24. Jalan Kramat Raya
Polda Metro Jaya menambahkan 13 titik baru penerapan kebijakan ganjil genap di ruas jalan sekitar DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT
- Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta
- DK Jakarta
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap