Kawasan Ini Dilarang Rekrut Pekerja Anak

“Pemerintah mengharapkan zona Bebas Pekerja Anak di Kawasan Industri ini terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya sehingga seluruh kawasan industri yang berada wilayah Indonesia benar-benar bebas pekerja anak,” kata Abdul Wahab.
Selama ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH (dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak.
Program penarikan Pekerja Anak dilakukan untuk mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7-15 tahun.
Diperkirakan saat ini terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia. Dari Jumlah tersebut diperkirakan terdapat 400.000 orang pekerja anak yang terpaksa bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya. seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.(fri/jpnn)
JAKARTA - Kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia menjadi target prioritas program bebas pekerja anak. Pemberlakukan zona bebas pekerja anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025