Tak Takut Digugat VSI, Prasetyo: Mau 1 Triliun, 2 Triliun, Silakan

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo tak mempermasalahkan bila PT Victoria Securities Indonesia melakukan gugatan praperadilan.
Sebab, Prasetyo yakin penyidikan termasuk penggeledahan yang dilakukan di PT VSI dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional, sudah sesuai prosedur.
"Biar saja. Kami mau dituntut Rp 1 triliun, Rp 2 triliun, silakan saja," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (11/9).
Prasetyo mengatakan, justru dengan gugatan itu nanti akan terbuka semuanya, termasuk izin untuk melakukan penggeledahan. "Izin kami lengkap," tegas Prasetyo.
Menurut Prasetyo, PT VSI menuntut ganti rugi immaterial Rp 1 triliun dan material Rp 1 triliun karena merasa dirugikan akibat penggeledahan yang dilakukan Kejagung.
Bagi Prasetyo hal itu bukan persoalan. Sebab, apa yang dilakukan Kejagung sudah benar. "Kami tidak mungkin melangkah tanpa dibekali legalitas," tegasnya.
Menurut Prasetyo, ketika penyidik datang mereka justru kabur meninggalkan tas, baju, handphone, hingga barang lainnya di lokasi. "Supaya kalian tahu, ini yang terjadi," katanya.
Karenanya, kata Prasetyo, kalau Victoria mengaku tidak mengetahui atau menyaksikan ada penggeledahan maupun surat-surat izin penggeledahan itu tak benar. "Ketika tim kami datang, mereka justru lari," katanya.
JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo tak mempermasalahkan bila PT Victoria Securities Indonesia melakukan gugatan praperadilan. Sebab, Prasetyo yakin
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif