KBN Dituding Lakukan Pembohongan Publik soal Pelabuhan Marunda

KBN Dituding Lakukan Pembohongan Publik soal Pelabuhan Marunda
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

jpnn.com - PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) sebagai pengelola Pelabuhan Marunda menyatakan tudingan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), yang menyebutkan bahwa nilai investasi PT Karya Tehnik Utama (PT KTU) untuk pembangunan Pelabuhan Marunda tidak sampai triliunan melainkan hanya Rp 588 miliar adalah pembohongan publik.

"Apa yang dikatakan PT KBN bahwa Invesatsi PT KTU pada PT KCN tidak sampai triliunan melainkan hanya RP 588 miliar adalah pembohongan publik. Karena Nilai Rp 588 miliar adalah nilai dermaga Pier 1 yang saat itu masih dalam tahap pembangunan 30%," ujar Kuasa Hukum PT KCN Juniver Girsang, kepada media di Jakarta, Selasa (27/8).

Juniver juga menyatakan, nilai Rp 588 miliar itu juga telah disepakati PT KBN bersama PT KTU sebagai nilai yang menjadi dasar perhitungan pembagian komposisi saham di PT KCN, jika PT KBN akan meningkatkan porsi sahamnya menjadi 50%.

"Jadi angka Rp 588 miliar itu bukan nilai seluruh investasi PT KTU untuk membangun keseluruhan pembangunan dermaga Pier 1,2, dan 3," tegas Juniver Girsang.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada tahun 2012 KTU baru dapat melakukan pembangunan Pier 1 yang baru dibangun 30%. Dalam kondisi tersebut, kemudian PT KBN meminta dilakukan peningkatan porsi sahamnya di PT KCN menjadi 50,5% yang kemudian ditolak PT KTU karena tidak mau ada uang negara masuk ke dalam perusahaan, proyek belum selesai dan tidak ingin nantinya di politisasi bahwa seolah-olah PT KTU hanya broker yang mencari keuntungan, menjaga nama baik di perbankan, dan PT KBN merubah seluruh konsep perjanjian yang telah disepakati 8 tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Catatan Buruk Hubungan KBN dengan Investor

Akibat penolakan tersebut PT KBN menutup gerbang masuk PT KCN dengan mobil damkar dan operasional berhenti 5 bulan. Ditekan dengan penutupan, Pada tahun 2014 PT KTU akhirnya menyetujui untuk merubah komposisi saham KCN yakni 50% PT KTU dan 50% PT KBN yang dituangkan dalam Addendum III perjanjian kerjasama. "Sebagai dasar perhitungan untuk dapat menentukan nilai setoran modal yang harus dilakukan PT KBN atas peningkatan porsi saham itu, maka disepakati bahwa nilai investasi yang telah dikeluarkan PT KTU untuk membangun 30% dermaga Pier 1 adalah Rp 588 miliar ," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi juga menjelaskan, pada tahun 2014 PT KTU menyetujui untuk merubah komposisi saham PT KCN dalam Addendum III Perjanjian Kerjasama. Jaksa Pengacara Negara turut berperan sebagai mediator dalam perubahan perjanjian kerjasama antara PT KBN & KTU itu. Alhasil terjadilah perubahan komposisi saham PT KCN menjadi masing-masing 50 % untuk PT KBN dan 50 % untuk PT KTU.

PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) sebagai pengelola Pelabuhan Marunda menyatakan tudingan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) adalah pembohongan publik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News