KCN Bakal Tuntut Balik Pihak yang Menuduh Penggelembungan Aset

KCN Bakal Tuntut Balik Pihak yang Menuduh Penggelembungan Aset
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Melihat hasil voting dalam rapat tadi kami sudah berhasil mengatasi pihak-pihak yang memang secara sengaja berkolaborasi untuk mempailitkan KCN. Sebab kami tidak layak untuk di-PKPU-kan. Kami tidak pernah melakukan wanprestasi kepada para kreditor,” papar Widodo Setiadi di depan Ruang Verifikasi kepada para wartawan.

Widodo Setiadi juga mempertanyakan kuasa hukum PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang menuduh KCN telah menggelembungkan nilai asetnya agar tidak dipailitkan. Bahkan dirinya sampai dilaporkan ke polisi.

“Apakah KBN sebagai perusahaan induk ingin mempailitkan anak usahanya sendiri (KCN). Sementara saat ini kami sedang ikut membangun negeri melalui proyek stategis nasional tol laut. Dan pemegang saham utama kami, PT Karya Tehnik Utama (KTU), mempunyai dana sendiri tanpa dana dari pemerintah,” jelas Widodo Setiadi.

Kuasa Hukum KCN Agus Trianto mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk menuntut balik kepada pihak-pihak yang sudah berkolaborasi dengan sengaja ingin mempailitkan KCN dengan tuduhan penggelembungan aset-aset.

“Proses PKPU ini adalah proses hukum yang panjang yang sudah melewati verifikasi. Tuduhan itu merupakan penghinaan terhadap proses hukum PKPU yang dipantau oleh Pengurus PKPU dan Hakim Pengawas. Jika tuduhan itu tidak terbukti kami akan menuntut balik,” kata Agus Trianto. (dil/jpnn)

Upaya damai yang diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) kepada para kreditur dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disepakati melalui mekanisme voting


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News