KCN Bakal Tuntut Balik Pihak yang Menuduh Penggelembungan Aset

KCN Bakal Tuntut Balik Pihak yang Menuduh Penggelembungan Aset
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Upaya damai yang diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) kepada para kreditur dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disepakati melalui mekanisme voting pada lanjutan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan/atau Rapat Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian yang berlangsung di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada Rabu (13/5) pagi yang dipimpin Hakim Pengawas Makmur, S.H., M.H. didampingi Pengurus PKPU Patra M. Zen.

“Proses PKPU dalam Perkara Nomor 59 pada hari ini (Rabu 13 Mei 2020) sudah dilaksanakan pembahasan rencana perdamaian yang diajukan KCN. Karena masih ada yang keberatan terhadap rencana perdamaian tersebut diambil mekanisme voting,” kata Pengurus PKPU Patra M. Zen usai rapat yang berlangsung sekitar 40 menit itu.

Dari hasil voting itu oleh Hakim Pengawas Makmur, S.H., M.H. sudah disetujui dan sudah dilihat langsung sendiri hasilnya. Bahwa mayoritas kreditor sudah setuju terhadap rencana perdamaian yang diusulkan KCN.

Berdasarkan hasil voting itu Hakim Pengawas akan segera membuat rekomendasi kepada Majelis Pemeriksa untuk menetapkan keputusan akhir dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim yang akan berlangsung pada Rabu (14/5) ini.

Bagi kreditor-kreditor yang masih merasa berkeberatan, Juniver Girsang dan Brurtje Maramis, dalam UU Kepailitan dan PKPU diberi hak untuk tetap mengajukan keberatan ditujukan kepada Hakim Pengawas dan Majelis Hakim.

Pengurus PKPU Patra M. Zen mengatakan dalam PKPU prinsip dasarnya adalah damai dan restrukturisasi hutang dan pembayaran tagihan-tagihan.

“Kalau pada rapat hari Senin (11/5) lalu kita lihat pihak debitor (KCN) bawa uang tunai itu artinya debitor punya uang dan siap bayar melunasi tagihan-tagihannya,” jelas Patra, mantan Ketua Baran Pengurus YLBHI 2005-2011, yang juga dikenal sebagai aktivis lingkungan dan HAM.

Direktur Utama KCN Widodo Setiadi menghargai kepemimpinan Hakim Pengawas yang secara tegas dan lugas dapat memutuskan dan menetapkan keputusan untuk para kreditor sesuai yang diajukan dalam upaya damai oleh KCN.

Upaya damai yang diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) kepada para kreditur dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disepakati melalui mekanisme voting

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News