KCN Optimistis Pemerintah Bantu Selesaikan Kisruh Pelabuhan Marunda

KCN Optimistis Pemerintah Bantu Selesaikan Kisruh Pelabuhan Marunda
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

Karena, kata dia, proyek pembangunan Pelabuhan Marunda ini sebenarnya tidak bertentanfan dengan program pemerintah. Justru, lanjutnya, proyek ini bisa menjadi percontohan antara swasta dengan pemerintah bergandengan tangan membangun tanpa anggaran negara serupiah pun.

“Kalau saya lihat Pokja IV bidang infrastruktur sekarang berusaha keras karena kemarin tertunda dengan adanya pilpres, tapi kedepan saya yakin mereka pasti akan menjalankan ini. Karena kami dianggap bisa menjadi percontohan ini proyek non APBN dan non APBD,” jelas dia.

Kemudian, Widodo menjelaskan kronologi proyek pembangunan Pelabuhan Marunda ini menjadi polemik antara PT KBN dengan PT KCN. Pada akhir 2012, Direksi PT KBN baru Satar Taba mengajukan permohonan kepada KCN untuk menjadi pemegang saham mayoritas tapi ditolaknya.

“Karena konsep diawal kami tidak mau ada aliran uang dari negara dan proyek ini belum selesai, kami tidak mau ada politisasi, kami tidak mau juga dari perbankan yang mendukung kami seolah-olah kami hanya sebagai calo apabila belum selesai kami sudah jual,” katanya.

Akibatnya, kata dia, terjadi penutupan sepihak oleh KBN selama 5 bulan sehingga akses jalan tidak boleh digunakan dan aktivitas terhenti. Disitu, kementerian turun tangan melakukan mediasi melalui jaksa sebagai pengacara negara.

Widodo mengaku diminta untuk mengklarifikasi oleh Kementerian Sekretariat Negara terkait persoalan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda. Selain itu, Widodo juga sudah meminta perlindungan hukum ke Kementerian Koordinator Polhukam hingga ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Nah, Widodo melihat sekarang terjadi pergeseran isu bahwa KCN telah merampas aset negara. Padahal, dalam perjanjian itu KCN hanya mengelola perairan dimana asetnya milik negara yakni Kementerian Perhubungan. Bahkan, HPL (Hak Pengelolaan) pun atas nama Kementerian Perhubungan.

“Kalau dibranding merampas aset negara, lah dimana merampasnya? Banyak memutarbalikkan fakta. Darat milik KBN, tidak dikonsesikan. Kami dikonsesikan perairan sesuai UU. Makanya tidak heran kalau pihak KBN diundang kementerian, tidak hadir,” katanya.

Pemerintah diminta untuk menuntaskan kisruh proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News