Ke KPK, Nazaruddin Bawa Dokumen Terkait Anas

Ke KPK, Nazaruddin Bawa Dokumen Terkait Anas
Ke KPK, Nazaruddin Bawa Dokumen Terkait Anas

Dalam kasus Hambalang ini, KPK telah menetapkan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangka.Dedy yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di

Kemenpora diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sewaktu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Hambalang. Ia dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Dedy

terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (flo/jpnn)

JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/12).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News