Keanehan Penanganan Gayus Tambunan
Selasa, 30 Maret 2010 – 15:38 WIB
JAKARTA - Tim independen Mabes Polri mensinyalir sejumlah keanehan dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi Gayus Tambunan. Pegawai pajak berusia 30 tahun yang memiliki harta sekitar Rp25 miliar itu diduga memiliki sindikat. Kini, Mabes Polri terus memburu Gayus dan menelusuri kasusnya secara berantai. Keanehan berikutnya, lanjut Edward, penyidik hanya menerima alasan atau pengakuan Andi Kosasih sebagai pemilik uang Rp24,6 miliar yang dititipkan kepada Gayus Tambunan dengan dalih untuk membeli tanah, dengan lain kata tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Diterima begitu saja pengakuan orang terhadap uang Rp24,6 miliar. Itulah sebabnya tim terus melakukan proses lanjutan," papar dia.
"Kapolri menemukan sejumlah keanehan dalam proses ini (penanganan kasus dugaan markus di Mabes Polri dengan tersangka Gayus Tambunan dan Andi Kosasih, red). Keanehan itu menyangkut manajemen penyidikan yang dilanggar, setelah ditetapkan sebagai tersangka mestinya tersangka itu langsung ditahan," beber Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, Selasa (30/3) siang.
Baca Juga:
Keanehan lain, penerima suap dan pemberi suap pemesosesannya berbeda. "Mestinya berkas penerima dan pemberi suap sama-sama diajukan (ke kejaksaan/pengadilan). Dalam kasus ini, hanya berkas penerima suap saja yang diajukan, tetapi berkas pemberi suap tidak diajukan."
Baca Juga:
JAKARTA - Tim independen Mabes Polri mensinyalir sejumlah keanehan dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi Gayus Tambunan. Pegawai pajak berusia
BERITA TERKAIT
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Lumajang Dilanda Gempa Magnitudo 5,2, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang
- Ini 14 Daerah Berstatus Waspada Dampak Cuaca Ekstrem, Wilayah Kamu Termasuk?
- Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Wakil Ketua MPR Merespons Tegas!
- Pak Kabid Usul, Langsung menjadi PPPK Begitu Tamat Sekolah
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini