Kebal Dikeroyok, Jemma Balas Tancapkan Badik ke Tubuh Teman

Kebal Dikeroyok, Jemma Balas Tancapkan Badik ke Tubuh Teman
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Setelah itu, dia langsung pergi. Sementara itu, Noviansyah mengadukan penikaman itu ke Polsek Samarinda Seberang.

"Ketika melapor korban (Noviyansyah) langsung kami bawa ke RSUD IA Moeis untuk dilakukan pengobatan sekaligus visum atas lukanya. Setelah itu korban pun membuat laporan resmi," terang Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Fatich Nurhadi sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (1/9).

Dia menambahkan, Jemma dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Ancamannya penjara lima tahun," kata Fatich. (pro/jpnn)


Ambo Jemma sempat bebas berkeliaran meski sudah dilaporkan ke pihak berwajib usai menusuk temannya, Noviansyah, di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kaltim


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News