Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY

Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY
Kubu Tommy Admadiredja menyurati Komisi Yudisial buntut penerimaan kasasi yang diduga kedaluwarsa. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com

”Menurut pendapat kami, Kepaniteraan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga telah lalai dengan tetap menerima pengajuan permohonan kasasi oleh pemohon kasasi, padahal
sudah melewati jangka waktu kasasi, sehingga menimbulkan cacat administrasi,” terang Ichwan.

Ichwan mengungkapkan pengajuan Permohonan Kasasi perkara Desain Industri, diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri Ayat 1 dan 4.

Pasal 41 ayat 1 menyebutkan bahwa Permohonan Kasasi diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutuskan gugatan tersebut.

Sedangkan ayat 4 disebutkan Panitera wajib mengirimkan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan,” lanjut Ichwan.

Dugaan bahwa permohonan kasasi telah melewati jangka waktu, tutur Ichwan karena Kepaniteraan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru mengirimkan Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi pada 12 Desember 2023.

”Artinya pemberitahuan permohonan kasasi dikirimkan Panitera 42 hari sejak putusan. Itu sudah kadaluarsa mengacu Pasal 41 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri,” tegas Ichwan.

”Permohonan kasasi itu telah melewati jangka waktu sehingga tidak memenuhi syarat-syarat formal, dan sudah sepatutnya tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan Ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Ichwan. (cuy/jpnn)


Kubu Tommy Admadiredja menyurati Komisi Yudisial buntut penerimaan permohonan kasasi yang diduga kedaluwarsa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News