Kebijakan Ahok Dinilai Lebih Efektif Ketimbang Putusan MA
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung telah menganulir pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Pelarangan yang keluar saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memimpin Jakarta itu dinilai MA tidak efektif.
Namun, pandangan berbeda dikemukakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. Menurut dia, kebijakan Ahok lebih efektif ketimbang membiarkan motor melewati MH Thamrin.
“Kegiatan (pelarangan) di Jalan MH Thamrin sudah cukup efektif dengan pembatasan roda dua sesuai UU No 22 2009. Sangat sayang kalau itu dicabut,” kata Halim, Selasa (9/1).
Dia lantas menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bisa mengkaji ulang putusan MA tersebut.
“Saran saya kepada gubernur, perlu dicek materi apa yang diminta oleh pemohon lalu apa keputusan MA. Jangan sampai tidak nyambung baru dicek benar putusan itu,” terang dia.
Menurut Halim, ada tiga aspek penilaian yang harus diperhatikan Anies sebelum mencabut larangan itu. Pertama kata dia dilihat dari kapasitas jalan.
“Kedua mindset masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi massal meningkat. Ketiga kurangnya polusi udara,” papar dia.
Penilaian itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. Menurutnya, kebijakan Ahok lebih efektif ketimbang membiarkan motor melewati Thamrin
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Singapore Tourism Board Luncurkan Video Animatronik 3D di Jalan MH Thamrin
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran
- Ahok Mengkritik Kinerja Jokowi, Eks Ahoker Bereaksi, Tegas