Kebijakan Baru Pemerintah Bikin Impor Makin Mudah

Kebijakan Baru Pemerintah Bikin Impor Makin Mudah
Menko Darmin konferensi pers terkait kebijakan baru tata niaga impor di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: M Fathra/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali bikin terobosan di bidang ekonomi. Setelah memangkas banyak regulasi, kini tata niaga impor barang tertentu dipermudah mulai 1 Februari 2018, melalui pengalihan pengawasan yang biasanya di pelabuhan dialihkan ke luar pelabuhan.

Hal ini ditetapkan setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) dari wilayah pabean (border) ke luar wilayah pabean (post border).

“Kebijakan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan ini akan mulai berlaku satu Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW),” kata Darmin dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden hari ini, Rabu (31/1).

Selain Darmin Nasution, konferensi pers ini juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Dia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor, daya saing ekspor dan efisiensi kebutuhan konsumsi, pemerintah menerapkan kebijakan baru di perbatasan yang terkait dengan pintu masuk barang impor.

Selain itu, kebijakan ini sekaligus merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam kerja sama perdagangan internasional serta mendukung kelancaran arus barang ekspor-impor di pelabuhan (dwelling time) yang melengkapi instrumen INSW, pusat logistik berikat (PLB) dan manajemen risiko.

“Pada prinsipnya pengawasan post border dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan tanpa menghilangkan rantai tata niaga,” terang Darmin.

Adapun pengawasan post border berlaku bagi bahan baku dilakukan dengan sistem post audit terhadap industri pemakainya. Untuk barang konsumsi dilakukan sistem risk management atau persyaratan praedar seperti label makanan luar (ML) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta post border tidak diberlakukan untuk ekspor.

Pemerintah kembali bikin terobosan di bidang ekonomi. Setelah memangkas banyak regulasi, kini tata niaga impor barang tertentu dipermudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News