Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Belum Jelas

Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Belum Jelas
Sistem ganjil genap Jakarta dicabut untuk sementara. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemprov belum berencana untuk memberlakukan kembali kebijakan ganjil dan genap, meski kondisi lalu lintas di ibu kota saat ini kembali mengalami kemacetan.

"Nanti kami pertimbangkan (diberlakukan kembali). Tapi sejauh ini, kebijakan yang kita ambil (peniadaan ganjil genap) sudah melalui suatu proses kajian penelitian, diskusi dan survei. Kami selalu mendengar dari semua pihak," kata Riza Patria, Rabu (8/4).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, belum diberlakukannya ganjil genap karena laju kasus positif COVID-19 yang masih terjadi di Jakarta, sehingga penggunaan terhadap angkutan umum pun masih dibatasi.

"Pengguna angkutan umum maksimum 50 persen jumlah penumpangnya dari kapasitas yang tersedia. Jika terjadi kemacetan, kan yang bersangkutan di dalam mobilnya sendiri, otomatis tidak ada interaksi antarorang," ucapnya.

Peniadaan aturan pembatasan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini, sudah diberlakukan sejak 16 Maret 2020 atau sejak awal pandemi COVID-19 terjadi di Indonesia.

Sejak saat itu, selama diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro saat ini demi membatasi interaksi antarorang di transportasi umum di tengah COVID-19.

Berdasarkan informasi dari Pemprov DKI Jakarta, per 6 April 2021, pertambahan kasus COVID-19 sebanyak 487 orang yang menyebabkan total kasus positif COVID-19 sebanyak 387.476 kasus.

Dari total kasus positif tersebut, sebanyak 375.080 orang dinyatakan telah sembuh, 6.379 orang meninggal dunia dan sebanyak 6.017 orang masih dirawat atau diisolasi. (antara/jpnn)

Pemprov DKI Jakarta belum berencana untuk memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News