Kebijakan Grab to Work Dianggap Melanggar
Rabu, 13 Maret 2019 – 23:24 WIB
"Jadi, masih banyak cara yang lebih relevan untuk mengatasi kemacetan," katanya.
KPPU pun telah telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Bandung terkait kebijakan mereka melibatkan aplikator taksi online asal Malaysia ini.
Isinya yakni meminta penjelasan resmi apa maksud dari imbauan yang mewajibkan ASN menggunakan GrabCar dan adanya ancaman sanksi denda jika melanggar.
"Mungkin hari ini suratnya belum sampai, yang pasti kami akan menunggu jawaban resmi atas kebijakan itu dari Pemerintah Kota Bandung," pungkasnya.(JPC)
Potensi pelanggaran persaingan usaha ini juga muncul lantaran kebijakan tersebut hanya memberi keuntungan pada merek tertentu. Padahal, transportasi publik yang bisa digunakan banyak, dan bukan cuma taksi online.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda