Kebijakan Grab to Work Dianggap Melanggar

Kebijakan Grab to Work Dianggap Melanggar
GRAB. (Foto: Ist/Jpnn)

"Jadi, masih banyak cara yang lebih relevan untuk mengatasi kemacetan," katanya.

KPPU pun telah telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Bandung terkait kebijakan mereka melibatkan aplikator taksi online asal Malaysia ini.

Isinya yakni meminta penjelasan resmi apa maksud dari imbauan yang mewajibkan ASN menggunakan GrabCar dan adanya ancaman sanksi denda jika melanggar.

"Mungkin hari ini suratnya belum sampai, yang pasti kami akan menunggu jawaban resmi atas kebijakan itu dari Pemerintah Kota Bandung," pungkasnya.(JPC)


Potensi pelanggaran persaingan usaha ini juga muncul lantaran kebijakan tersebut hanya memberi keuntungan pada merek tertentu. Padahal, transportasi publik yang bisa digunakan banyak, dan bukan cuma taksi online.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News