Kebijakan Kemenhub Bikin Pengusaha Menjerit

Kebijakan Kemenhub Bikin Pengusaha Menjerit
Truk di pelabuhan Merak. Foto: dok jpnn

jpnn.com - CILEGON – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten menentang keras kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang truk dengan tiga sumbu melintas pada 9-12 September. Kebijakan itu dinilai merugikan pengusaha angkutan dan bongkar muat hingga puluhan miliar rupiah.

Ketua DPD Aptrindo Banten Syaiful Bahri berpendapat, seharusnya pemerintah tidak memberlakukan kebijakan pelarangan truk itu secara nasional. Ini karena tidak semua jalan di Indonesia akan mengalami kepadatan pada saat Iduladha. “Dengan kebijakan pukul rata ini, kita dirugikan,” ujar Syaiful, Rabu (7/9). 

Di Banten, kata dia, ada angkutan barang yang berasal dari pelabuhan dan ada juga dari industri. Setiap hari transaksi angkutan di pelabuhan-pelabuhan besar mulai dari Pelabuhan Merak, Krakatau Bandar Samudera, Pelindo II Ciwandan, serta pelabuhan swasta lain tidak kurang dari angka Rp 3 miliar per hari. “Kalau digabung dengan angkutan dari industri, mungkin di kisaran Rp 5 miliar lebih per hari,” ungkapnya.

Beberapa hari ini, kata Syaiful, Aptrindo dan asosiasi usaha lain se-Indonesia sudah menyampaikan keberatannya kepada Kemenhub terkait kebijakan ini. Namun, kebijakan ini dibuat lintas kementerian sehingga tidak bisa dibatalkan begitu saja. “Istilah Kemenhub itu maju kena mundur juga kena. Jadi, pasrah kalau sudah begini,” ujar direktur Saba Group ini.

Wakil Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Banten Tb Masduki juga menyayangkan. Menurutnya, selain merugikan pengusaha angkutan, kebijakan itu merugikan pengusaha bongkar muat. Bahkan, ia mengklaim bakal rugi lebih besar. “Bisa berlipat ruginya. Bisa mencapai Rp 5 miliar lebih sehari,” kata Masduki.

Ironisnya lagi, kata Masduki, kebijakan Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) dengan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) berbeda satu sama lain. Bila Hubdar melarang truk melintas mulai 9-12 September, sementara Hubla hanya melarang pelabuhan untuk bongkar muat pada 11 September pukul 03.15 WIB hingga 12 September pukul 03.15 WIB. “Ini kan enggak sinkron. Hubla membolehkan kami bongkar kendaraan, padahal oleh Hubdar tidak boleh keluar,” katanya. 

Dia berharap, pemerintah bersikap bijak. Jangan sampai persoalan di daerah tertentu seperti kemacetan di Brebes, Jawa Tengah, diberlakukan di Banten. “Masa, persoalan di Brebes diberlakukan juga di Banten? Seharusnya situasional saja karena di Banten kalau Idul Adha tidak ada masalah dengan lalu lintas. Kalau memang situasinya ramai, kami hentikan aktivitas kami,” katanya.

Pada bagian lain, Kepala Divisi Hukum dan Humas PT Marga Mandalasakti (MMS) Indah Permana Sari mengaku pasrah atas kebijakan pemerintah. Sebagai operator Tol Tangerang-Merak, pihaknya siap melarang truk melintas pada 9-12 September. “Akan kami jalani demi kelancaran arus lalu lintas warga yang merayakan Idul Adha,” jelasnya. 

CILEGON – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten menentang keras kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang truk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News