Kebijakan Larangan Masuk WNA Harus Diikuti Ketegasan Pelaksanaan

Kebijakan Larangan Masuk WNA Harus Diikuti Ketegasan Pelaksanaan
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: dok. MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan keputusan menutup pintu masuk bagi seluruh warga asing harus diikuti ketegasan aparat yang bertugas di bandara internasional, pelabuhan laut, dan di pintu-pintu masuk perbatasan dengan negara tetangga.

"Langkah cepat dan tegas pemerintah dalam menangkal masuknya wabah penyakit ke dalam negeri harus kita apresiasi," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12).

Lestari mengatakan itu menanggapi kebijakan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari seluruh negara ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021.

Menurut Lestari, pengalaman selama sembilan bulan melewati pandemi Covid-19 hendaknya menjadi pelajaran berharga untuk lebih tegas, tertib, dan waspada menghadapi varian baru virus corona ini.

"Mencegah tentu jauh lebih baik ketimbang mengobati setelah virus tersebut mewabah di Tanah Air," ujar sosok yang karib disapa Rerie, itu.

Apalagi, Rerie melanjutkan, saat ini upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di tanah air terus menghadapi tekanan jumlah kasus positif yang terus bertambah dan ruang isolasi dan perawatan yang makin terbatas.

Namun, kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan, perlu pula dipahami bahwa menutup pintu masuk WNA tidak menjamin sepenuhnya varian baru virus corona tersebut tak masuk ke Indonesia. 


Karena itu, ujarnya, antisipasi dan kewaspadaan tinggi harus tetap diberlakukan, antara lain dengan upaya mendeteksi kemungkinan adanya kasus penularan virus corona jenis baru ini di dalam negeri.

Pengalaman 9 bulan melewati pandemi Covid-19 hendaknya menjadi pelajaran berharga untuk lebih tegas, tertib, dan waspada menghadapi varian baru virus corona ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News