Kebijakan Lockdown Bisa Diterapkan Terbatas

Kebijakan Lockdown Bisa Diterapkan Terbatas
Upaya mencegah terjangkiti virus corona (COVID-19), warga menggunakan masker, di kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan kebijakan lockdown perlu dipertimbangkan untuk diterapkan guna menekan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Tanah Air. Minimal, penguncian bisa dilakukan di kawasan-kawasan tertentu.

Hal ini disampaikan Baidowi merespons penetapan wabah corona sebagai pandemi oleh WHO.

Wacana lockdown digulirkan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat M Jusuf Kalla, sebagai upaya efektif untuk meminimalkan penyebaran virus corona (COVID-19).

"Salah satu opsi yang jadi wacana adalah lockdown kawasan-kawasan tertentu yang dianggap menjadi penyebaran wabah corona. Pilihan opsi ini bisa diambil sebagai langkah terakhir jika memang upaya yang dilakukan tidak maksimal. Keputusan lockdown itu mutlak menjadi kewenangan pemerintah," kata Baidowi menjawab jpnn.com, Jumat (13/3).

Namun demikian, Anggota Komisi VI DPR ini meminta pemerintah lebih dahulu mengoptimalkan langkah penanganan dan antisipasi mengingat menyebaran corona di Indonesia yang begitu cepat, bahkan jumlahnya melampaui perkiraan.

Politikus yang beken disapa dengan panggilan Awiek itu juga menyebutkan, sebelum opsi lockdown diambil, maka harus dipastikan ketersediaan pangan agar tidak terjadi kelangkaan dan pemerintah juga melakukan antisipasi panic buy.

"Paling tidak sektor produksi dalam negeri bisa lebih ditingkatkan untuk menutupi bakal berkurangnya komoditas impor," tukasnya.

Selain itu, kegiatan-kegiatan yang melibatkan jumlah massa besar ditunda pelaksanaanya. Jika perlu pertandingan olahraga digelar tanpa penonton kalau tidak mau dihentikan sementara waktu.

Menekan persebaran COVID-19 atau virus corona jenis baru, kebijakan lockdown perlu dipertimbangkan untuk diterapkan di kawasan-kawasan tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News