Pemerintah RI Tidak Menanggung Biaya Perawatan WNI Terkena Covid-19 di Luar Negeri

Pemerintah RI Tidak Menanggung Biaya Perawatan WNI Terkena Covid-19 di Luar Negeri
Wapres Ma'ruf Amin. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin Wapres menegaskan pemerintah hanya menanggung biaya perawatan bagi pasien WNI yang terkena COVID-19 dan menjalani perawatan di rumah sakit di dalam negeri.

Sementara, WNI yang terinfeksi virus corona atau COVID-19 di Singapura, termasuk negara-negara lain, harus membayar sendiri biaya perawatan mereka di negara tersebut.

"Kalau mereka yang ke sana itu pakai biaya sendiri, ya tentu mereka harus membayar sendiri. Kalau di sini kan Pemerintah menyiapkan untuk yang di sini, di Indonesia," kata Ma'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Jumat (13/3).

Bagi orang Indonesia yang memiliki izin tinggal di Singapura, lanjut Wapres, biaya pengobatannya sudah ditanggung oleh Pemerintah Singapura. Kebijakan itu juga berlaku bagi WNI yang memiliki izin tinggal di negara lain.

"Kalau mereka punya izin tinggal, itu kan biayanya ditanggung oleh Pemerintah Singapura, yang saya tahu begitu," ucapnya menambahkan.

Pemerintah Singapura, hingga Jumat siang waktu setempat, mengumumkan ada tujuh WNI yang positif terinfeksi COVID-19 dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Singapura.

Jumlah tersebut termasuk dua kasus terbaru, yakni seorang pria (83 tahun) dan perempuan (76 tahun), yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada 12 Maret. Kedua WNI tersebut tiba di Singapura pada 9 Maret.

Wabah COVID-19 di Singapura telah mencapai 187 kasus dengan nihil kematian. Untuk mencegah penyebarluasan virus, otoritas Singapura melarang acara yang melibatkan banyak orang.

Wapres Ma’ruf Amin menegaskan pemerintah tidak menanggung biaya perawatan WNI yang terkena COVID-19 dan menjalani perawatan di luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News